Juknis TPG
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1.
Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2.
Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif
membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan
komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimiliki.
3.
Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.
Memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5.
Memenuhi
beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah Baik.
7.
Mengajar di kelas
sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala
satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas
sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.
Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai
dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua
kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya
tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12.
Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam
jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13.
PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat
pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat
pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan
profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan
fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
Komentar
Posting Komentar