Juknis TPG
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut: 1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik , kecuali guru pendidikan agama. 2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. 3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. ...