Bahasa Sunda dan Perkembangannya
BAHASA
SUNDA, BUKAN HARUS JADI CENDAWAN DI ATAS BATU
Penulis bukanlah seorang
pemerhati bahasa, bukan pula sastrawan, apalagi seorang budayawan yang secara
keilmuan “memiliki tanggung jawab moral” untuk berjuang membela
kelestarian suatu kearifan lokal tertentu di suatu daerah tertentu pula. Ini
hanya curahan hati terhadap suatu fenomena yang sedikit mengganggu perasaan,
atau sekedar introspeksi diri, seberapa besar peran serta penulis dalam menjaga
agar budaya lokal yang seharusnya jadi pola berfikir dan berbudaya yang
diungkapkan dalam berbahasa dan berkomunikasi, dapat diperjuangkan
kelestariannya dengan rasa keikhlasan, terutama bahasa Sunda sebagai bahasa ibu
bagi sebagian besar masyarakat Pasundan.
Ada fenomena yang
terjadi, baik sengaja maupun tidak sengaja, atau bahkan hanya sekedar candaan
dalam percakapan, yang sebenarnya sudah termasuk perilaku “menyimpang” yang
dapat mengganggu kelestarian bahasa, karena lama kelamaan dari kebiasaan
seseorang menggunakan suatu kosa kata dan diikuti oleh anak-anak yang sedang
belajar berbahasa menganggap hal itu suatu kosa kata yang benar menurut
kebahasaan. Kosa kata-kosa kata tidak lazim yang dimaknai secara ‘aneh’
misalnya, kata geus kolot, yang
secara bahasa berarti sudah tua, diganti
dengan kata geus ngora, karena
pengguna bahasa mengartikan bahwa kata kolot
(tua) terjadi setelah ngora (muda). Itu
hanya contoh sederhana, yang sebagian orang bukan suatu masalah karena hanya
sekedar candaan, tapi bila dibiarkan hal-hal seperti itu, bukan tidak mustahil
dapat merusak bahasa Sunda secara serius.
Disadari atau tidak,
ternyata perkembangan Bahasa Sunda mengalami kemunduran, baik secara kuantitas
(pengguna) maupun kualitas (tata bahasa). Hal ini sangat mengganggu para
pemerhati bahasa atau lembaga bahasa yang bertangungjawab atas kelestarian
Bahasa Sunda di Tatar Sunda. Lalu siapa yang bertanggung jawab dengan keadaan
ini ? Inilah pertanyaan besar yang dilontarkan banyak pihak. Semua pihak,
seperti praktisi bahasa Sunda, ahli bahasa, guru-guru Bahasa Sunda, budayawan
Sunda, dan masyarakat Sunda pada umumnya tentu saja harus memiliki persepsi
yang sama serta bersama-sama menjaga kelesratian bahkan mengembangkan bahasa
Sunda menjadi identitas dan budaya Urang
Sunda.
Nampaknya ada 3 fase
kemunduran bahasa Sunda, yang dikhawatirkan dapat membahayakan bahkan mengarah
pada kemusnahan bahasa daerah, yaitu fase ketidaksengajaan, fase pembiasaan,
dan fase kerusakan. Secara rinci dapat dilihat beberapa kasus berikut.
Pertama, adalah fase ketidaksengajaan, yang artinya tidak sengaja merusak bahasa
atau hanya sekedar iseng belaka. Ciri-ciri pada fase ini adalah.
1. Mengubah atau mengganti kosa kata
dengan makna lain untuk mempermudah atau memperjelas
2. Memasukkan kosa kata bahasa asing ke
bahasa Sunda dengan tujuan menterjemahkan karena tidak ada artinya dalam bahasa
Sunda
3. Menggunakan bahasa asing (Bahasa
Indonesia) untuk menghindari penggunaan bahasa Sunda yang tidak sesuai tata
krama Bahasa Sunda (undak-usuk bada)
Kedua adalah, fase pembiasaan, yang artinya seolah-olah penyimpangan berbahasa
ini adalah sesuatu yang wajar dan benar. Hal yang dapat dilihat pada fase ini
adalah,
1. Mengunah kosa kata dengan kosa kata
yang salah akan ditangkap oleh anak yang sedang belajar bahasa, sebagai hal yang benar, sehingga kesalahan itu
terus berlanjut.
2. Penggunaan bahasa asing ke dalam
bahasa Sunda membuat kalimat-kalimat menjadi campur baur tanpa bisa dipastikan,
apakah pengguna bahasa itu berbahasa Sunda atau Bahasa Indonesia.
3. Menggunakan bahasa asing menjadi tradisi
keluarga yang enggan mengajarkan Bahasa Sunda di keluarganya.
Ketiga, adalah fase kerusakan, karena pada fase ini sudah dengan sengaja
menggunakan bahasa yang nyata-nyata merusak kebenaran bahasa itu sendiri. Pada
fase ini ditandai dengan indikasi berikut
1. Kosa kata keliru yang digunakan sudah
menjadi bahasa ’baku’ bagi sekelompok masyarakat, bahkan sudah menyebar luas ke
masyarakat pada umumnya.
2. Kosa kata asing sudah tidak dapat
dihindari lagi dalam berbahasa. Bahkan, seolah kosa kata Bahasa Sunda jadi
kurang populer lagi.
3. Penggunaan bahasa asing menjadi lebih
dianggap moderen dan menjadi ciri-ciri masyarakat maju.
Sebagai orang Sunda,
tentu tidak menginginkan keadaan menjadi lebih buruk dan tidak lagi terkendali.
Lambat laun orang Sunda bergeser ke bahasa lain, yang tentu saja merusak budaya
Sunda itu sendiri. Bahasa Sunda sebagai bagian dari budaya Sunda tidak lagi
populer di daerahnya sendiri.
Sebagai pewaris budaya
Sunda, seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama. Para ahli bahasa,
pemerhati bahasa, sastrawan Sunda, Budayawan Sunda, dan masyarakat Sunda
bertanggungjawab atas lestarinya Budaya Sunda umumnya dan Bahasa Sunda pada
khususnya, tidak terkecuali para politisi yang berasal dari daerah Jawa Barat
yang ada di lembaga legislatif, atau eksekutif, juga perlu berbuat sesuatu
untuk tetap eksisnya bahasa Sunda di Tatar Sunda.
Pada Kongres Bahasa Sunda
di Cipayung tanggal 13 Juli 2011, Otje Popong Jungjunan anggota DPR Komisi X,
mengatakan bahwa pemerintah daerah harus memfasilitasi berbagai upaya
pelestarian dan pengembangan Bahasa Sunda dalam bentuk anggaran. Bahkan beliau
mengatakan bahwa, Pemerintah kepala daerah provinsi maupun kab/kota yang tidak
menyediakan anggaran untuk pemeliharaan dan pengembangan bahasa dan sastra
daerah dapat dilaporkan dan dituntut secara hukum. Pemda seperti itu telah
melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan
lagu kebangsaan, karena menurut Pasal 42 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009
disebutkan, pemda wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra
daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan masyarakat
sesuai perkembangan zaman dan menjadi kekayaan budaya Indonesia, termasuk
budaya Sunda.
Secara regulasi kita
telah memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab
yang besar dengan menyediakan berbagai fasilitas yang memungkinkan bangkitnya
semangat orang Sunda untuk tetap melestarikan Bahasa Sunda. Begitu pula bagi
seluruh pewaris budaya Sunda seperti : Sanggar-sanggar budaya, lingkung seni,
serta organisasi-organisasi budaya dan sastra sangat membantu terciptanya suasana
yang mendukung untuk memberikan ruang berkembangnya budaya Sunda.
Sebagai bangsa yang
bermartabat sekalugus memiliki identitas berkearifan lokal, setidaknya ada tiga
langkah gerakan nyata, yaitu, mulailah dari diri sendiri, mulailah dari hal
yang sederhana, dan mulailah dilakukan hari ini. Dengan gerakan itu, semoga
bahasa Sunda akan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Sukabumi, 3 Mei 2018
Komentar
Posting Komentar